Monday, December 17, 2012

Napi Jadikan Sipir LP di Palembang Kurir Narkoba


Kota Eddy Santana Putra PALEMBANG – Arizal (30), oknum sipir penjaga Lembaga Pemasyarakatan (LP) Merah Mata Kelas IA Palembang, dikendalikan salah seorang narapidana di tempat tugasnya untuk menjadi kurir atau pengedar narkoba.

Barang bukti narkoba senilai Rp 250 juta, berhasil didapatkan dari tersangka Arizal. Yakni berupa satu paket sabu-sabu seberat 92,8 gram, 300 butir ekstasi logo Batman seberat , 105,50 gram, satu timbangan digital, sembilan paks plastik kecil dan uang tunai Rp4,9 juta.

Arizal yang tercatat sudah empat tahun sebagai sipir jaga LP, dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polresta Palembang, di kawasan Jl Mayor Zen Kecamatan Kalidoni depan PT Pusri, Senin (3/9/2012) pukul 14.00, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di rumah Arizal yang berlokasi di Jl Yaktapena I Nomor 49 RT 23 RW 08 Kecamatan SU II, ditemukan barang bukti lainnya.

“Tersangka Arizal yang merupakan oknum sipir LP, berperan sebagai kurir atau perantara narkoba. Berdasarkan pemeriksaan petugas sementara ini, Arizal dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di LP Merah Mata berinisial F,” ujar Kasat Res Narkoba Kompol FX Irwan Arianto, ketika gelar perkara di Polresta Palembang, Selasa (4/9/2012).

Sumber: Napi Jadikan Sipir LP di Palembang Kurir Narkoba